Jumat, 04 Januari 2008
Muzaki dan Mustahik I
Para Pembayar zakat (Muzaki)
Para ulama Islam sepakat bahwa zakat hanya diwajibkan kepada seorang muslim dewasa yang berakal sehat, merdeka, dan memiliki kekayaan dalam jumlah tertentu dengan syarat-syarat tertentu pula.



Para ulama juga sependapat bahwa zakat tidak diwajibkan kepada bukan muslim, oleh karena zakat adalah anggota tubuh Islam yang paling utama, dan karena orang kafir itu tidak mungkin diminta melengkapinya, serta bukan pula merupakan hutang yang harus dibayarnya setelah masuk Islam. Para ulama mensarkan hal itu dari hadis Ibnu Abbas yang terdapat di dalam kedua kitab hadis sahih bahwa Rasullulah ketika mengutus Mu’az ke Yaman berkata:
“Kau akan berhadapan dengan penganut-penganut al-Kitab, oleh karena itu tindakan pertama yang harus kau lakukan menyeru mereka agar meyakini bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah Rasulnya. Bila mereka menyambut seruanmu itu, barulah ajarkan bahwa Allah mewajibkan mereka bersalat lima kali dalam sehari, dan bila mereka mengerjakannya barulah kau beritahukan kepada mereka bahwa Allah mewajibkan mereka berzakat yang dikenakan kepada orang-orang kaya untuk diberikan kepada orang-orang miskin.”



Menurut Nawawi dan lain-lain, hadis itu menunjukkan bahwa pengenaan hukum wajib di dunia hanyalah setelah seseorang masuk Islam dan itu disepakati. Para ulama mengatakan, bahwa zakat itu rukun Islam maka zakat tidaklah wajib bagi orang kafir, begitu juga salat dan puasanya. Syairazi yang dikuatkan oleh Nawawi berdasarkan pendaftar mahzab Syafi’I mengemukakan alasan lain mengapa zakatir yang memusuhi Islam( harbi) maupun yang hidup dibawah naungan Islam(zimmi). Ia tidak terkena kewajiban itu pada saat kafir tersebut dan tidak pula harus melunasinya apabila ia masuk Islam.

Mengapa Islam tidak mewajibkan zakat bagi bukan muslim, hal ini dilakukan karena:
Zakat adalah kewajiban sosial dan hak pengemis dan orang-orang yang melarat serta merupakan pajak kekayaan yang diperintahkan Allah harus di tarik dari kekayaan orang kaya saja untuk diberikan kepada orang-orang miskin sebagai realisasi pemenuhan hak teman, masyarakat, dan Tuhan.Zakat adalah salah satu ibadat dalam Islam dan salah satu tonggaknya yang lima landasan tempat berdiri bangunannya. Statusnya sama dengan syahadat, salat, puasa Ramadan, dan haji ke Baitullah.



Dari alasan tersebut dapat diketahui bahwa zakat dikeluarkan untuk memperkuat Islam, mempertinggi martabatnya, dan untuk kepentingan sosial bagi agama dan negara.oleh karena itu harga diri dan subjektivitas Islam dalam berhadapan dengan nonmuslim dan menghormati keyakinan, mereka dapat tersingung jika diwajibkan menjalankan kewajiban zakat yang jelas sekali berciri khas Islam itu. Bahkan zakat itu merupakan kemegahan Islam terbesar, salah satu ibadat yang empat, dan salah satu lima tonggak utamanya.



Barang siapa yang terkena kewajiban zakat dan telah mampu mengeluarkannya, ia tidak boleh menunda-nunda pembayarannya. Bila seseorang tidak bersedia membayar zakat yang telah jelas wajibnya, karena tidak mengakui zakat itu sebagai suatu kewajiban, maka ia diaanggap kafir dan dia dikatakan halal untuk dibunuh. Karena dengan begitu, ia telah mendustakan Allah dan Rasul-Nya. Namun jika ia tidak membayar zakat padaha ia tetap mengakuinya maka hartanya diambil secara paksa untuk dibayarkan sebagai zakat kemudian ia dikenai ta’zir. Jika orang yang tidak membayar zakat itu, mempertahankan zakatnya dengan kekerasan, maka imam (pemerintah) dapat memerangi mereka seperti yang dilakukan oleh Abu Bakar ash-shidiq, atas para pembangkang zakat (mani’i al-zakah) dizamannya.



Bila orang yang terkena kewajiban zakat itu meninggal dunia sebenarnya sempat mengeluarkan zakatnya, maka zakat itu harus dikeluarkan dari harta peninggalannya, walaupun ia tidak berwasiat demikian, sebab hutang Allah lebih utama, dan harus didahulukan atas hak-hak lainnya. Nabi saw,bersabda;
“ hutang kepada Allah lebih utama / penting untuk dibayar”. HR. (muttafaq alaih)
Inilah pendapat Syafi’i Ahmad dan beberapa ulama lainnya Tetapi menurut Abu Hanifah, zakat itu tidak dapat dikeluarkan tanpa adannaya wasi’at, maka zakat dapat dikeluarkan dari sepertiga harta peninggalannya.

Zakat kekayaan anak-anak dan orang gila
Golongan yang mengatakan tidak waji b zakat:
1. Abu Ubaid melaporkan pendapat Abu Ja’far Baqir dan Sya’bi bahwa kekayaan anak yatim tidak terkena zaka. Ibnu Hazm juga melaporkan pendapat yang sama dari Nakha’I dan Syarih.
2. Hasan dilaporkan mengatakan bahwa kekayaan anak yatim tidak terkena zakat kecuali tanaman dan ternak. Ibnu Hazm juga menyebutkan pendapat Ibnu Syibramah seperti itu dalam al-muhalla.
3. di dalam kitab al-amwal diturunkan pendapat mujahid, ‘’ semua kekayaan anak yatim yang berkembang atau dengan kata lain lembu, kambing, tanaman, atau kekayaanyang diperduakannya harus dikeluarkan zakatnya, tetapi kekayaanya yang tidak bergerak(yang tidak diinvestasi) tidak wajib dikeluarkan zakatnya sampai ia dewasadan diserahkan kepadanya. Lakhami menyebutkan bahwa pendapat ulama-ulama Maliki bahwa kewajiban anak-anak berzakat gugur bila kekayaanya tidak berkembang karena di nilai sebagai kekayaan yang tidak bisa dikembangkan seperti harta warisan yang tidak diketahui oleh pemiliknyatetapi kemudian diketahui.
4. Abu Hanifah dan kawan-kawannya mengatakan bahwa zakat itu hanya mengenai hasil tanaman dan buah, tidak kekayaan yang lain dari itu.


Golongan yang mengatakan wajib zakat:
Yang berpendapat bahwa apapun kekayaan anak-anak dan orang gila wajib zakat adalah ‘Atha’, Jabir bin Zaid, Thawus, Mujahid, dan Zuhri(tabi’in) selanjutnya adalah Rabi’ah, Malik, Syafi’I, Ahmad, Ishak, Hasan dan Saleh, dan Ibnu Abu Laila, dan Ibnu Abu Uyainah, Abu Ubaid, dan Tsaur yang bermahzab Syi’ah Hadi dan Muayid Billah, yaitu mahzab yang berdasar pada pendapat Umar, anaknya Ali, A’isyah, dan Jabir yaitu para sahabat. Alasan mereka adalah pertama: adalah keumuman teks ayat-ayat dan hadis-hadis shahih yang menegaskan secara mutlak wajibnya zakat atas kekayaan orang-orang kaya, tidak terkecuali apakah mereka anak-anak ataupun orang gila sedangkan alasan yang kedua: adanya hadis yang diriwayatkan oleh Syafi’I dengan sanad Yusuf Bin Mahak,’’ terimalah oleh kalian zakat kekayaan anak yatim atau harta-harta kekayaan anak-anak yang tidak mengakibatkan kekayaan itu habis’’. Alasan ketiga tindakan para sahabat yang mewajibkan zakat atas kekayaan anak-anak kecuali Ibnu Abbas. Alasan keempat: maksud hakiki yang rasional dari kewajiban zakat.
posted by ermoends @ 14.51  
0 Comments:
Posting Komentar
<< Home
 
About Me


Name: ermoends
Home: jogja, Indonesia
About Me: "Dunia adalah titik awal sebuah perubahan"
See my complete profile

Previous Post
Archives
omong-omong

  • Free shoutbox @ ShoutMix
  •