Jumat, 04 Januari 2008
Muzaki dan Mustahik II

Para Mustahik Zakat
Dalil yang menjelaskan tentang kelompok-kelompok yang menerima zakat adalah QS. At-Taubah ayat 60, dan hadis yang diriwayatkan oleh al-jama’ah dari Ibnu Abbas bahwasanya Nabi saw. Pernah berkata kepada Mu’az bin Jabal ketika beliau mengutusnya ke Yaman, yang artinya adalah:…jika mereka menuruti perintahmu untuk itu—ketetapan atas mereka untuk mengeluarkan zakat –beritahukanlah kepada mereka untuk mengeluarkan zakat yang di ambil dari orang-orang kaya mereka dan diberikan lagi kepada orang-orang fakir diantara mereka… Dalil diatas menunjukkan bahwa zakat di ambil oleh Imam dari orang muslim kaya, kemudian dibagikan olehnya kepada orang-orang fakir. Pembagian zakat kepada ‘’kaum fakir’’ dalam riwayat tersebut dijadikan dasar bagi mazhab Maliki bahwasanya zakat boleh dibagikan hanya kepada satu kelompok saja.


Mahzab Syafi’I mengatakan, ‘’ zakat wajib dikeluarkan kepada delapan kelompok manusia, baik itu zakat fitrah maupun zakat mal, berdasar ayat QS 9: 60. Mahzab Syafi’I membolehkan zakat fitrah dibayarkan kepada tiga orang fakir atau miskin, sedangkan al-Rawyani dari Mahzab Syafi’I berpendapat bahwa zakat itu hendaknya dibagikan kepada paling tidak tiga kelompok yang berhak menerima zakat.


Adapun menurut Jumhur (Hanafi, Maliki, dan Hanbali) zakat boleh dibagikan hanya kepada satu kelompok saja. Bahkan mahzab Hanafi dan Maliki memperbolehkan pembayaran zakat kepada satu orang saja diantara delapan kelompok yang ada.

Penjelasan mengenai delapan kelompok
Orang Fakir (al-Fuqara)
Al-Fuqara adalah orang pertama yang menerima bagian zakat. Alfuqara adalah bentuk jamak dari al-faqir. Al-faqir menurut mahzab Syafi’idan Hanbali adalah orang yang tidak memiliki harta benda dan pekerjaan yang mampu mencukupi kebutuhannya sehari-hari.

Orang Miskin (al-masakin)
Al-Masakin afdalah bentuk jamak dari kata al-miskin. Orang miskin ialah orang yang memiliki pekerjaan, tetapim penghasilannya tidak dapat dipakai untuk memenuhi hajat hidupnya.orang fakir menurut mahzab Syafi’I dan Hanbali, lebih sengsara dibandingkan dengan orang miskin. Dalil mereka yang menunjukan hal tersebut adalah QS. 18: 79 yang artinya adapun bahtera itu adalah kepunyaan orang-orang miskin yang bekerja di laut…
Mahzab Hanafi dan Maliki mengatakan: ‘’orang miskin itu lebih sengsara dari
pada orang fakir ; berdasarkan sumber dari sebagian ahli Allah swt., yang artinya: atau orang-orang miskin yang sangat fakir (dza matrabah) (QS. 90:16).

Panitia Zakat (al-Amil)
Panitia zakat adalah orang-orang yang memungut zakat. Panitia ini disyaratkan harus memiliki kejujuran dan menguasai hukum zakat. Bagian yang diberikan kepada para panitia dikategorikan sebagai upah atas kerja yang dilakukannya. Panitia masih tetap diberi bagian zakat, meskipun dia orang kaya. Karena, jika hal itu dikategorikan sebagai zakat atau sedekah, dia tidak boleh mendapatkannya.

Mua’allaf Yang Perlu Ditundukkan Hatinya
Yang termasuk dalam kelompok ini adalah orang-orang yang lemah niatnya untuk memasuki Islam. Mereka di beri sebagian zakat agar niat mereka memasuki Islam menjadi kuat. Mereka terdiri atas dua macam: Muslim dan kafir. Disini terjadi perbedaan pendapat antar ulama. Mazhab Hanbali dan Maliki mengatakan “ mereka diberi bagian agar tertarik kepada Islam,”karena sesungguhnya Nabi saw pernah memberikan kepada mu’allaf yang Muslim dan mu’allaf dari kaum musyrik.sedangkan mazhab Syafi’I dan Hanafi mengatakan,”pemberian zakat kepada orang fakir pada masa awal Islam, bukanlah intuk menundukkan mereka atau yang lain, tetapi karena pada masa itu jumlah kaum muslimin masih sedikit sedangkan jumlah kaum musuh mereka masih banyak. Adapun muallaf yang sudah muslim boleh diberikan zakat.

Para Budak
Menurut jumhur ulama, ialah Pra budak Muslim yang telah membuat perjanjian dengan tuannya (al-mukatabun) untuk dimerdekakan dan tidak memiliki uang untuk membayar tebusan atas diri mereka, meskipun mereka telah bekerja keras dan membanting tulang mati-matian.

Orang yang memiliki utang
Jika utang itu untuk kepentingannya sendiri, dia tidak berhak mendapatkan bagian zakat kecuali dia adalah seseorang yang dianggap fakir. tetapi jika utangnya untuk menebus denda pembunuhan atau menghilangkan barang orang lain, dia boleh di beri bagian zakat, meskipun sebenarnya dia itu kaya.

Orang Yang Berjuang di Jalan Allah
Menurut jumhur ulama, orang-orang yang berperang dijalan Allah diberi bagian zakat agar dapat memenuhi kebutuhan mereka, tetapi bagi mereka yang diberi gaji tetap maka mereka tidak mendapat bagian zakat. Abu Hanifah berpendapat orang-orang yang di jalan Allah tidak perlu di berikan zakat, kecuali jika mereka orang-orang fakir. menurut mazhab Hanbali orang yang melakukan ibadah haji adalah salah satu jenis perjuangan di jalan Allah, maka mereka bisa diberikan zakat.

Orang yang sedang dalam Perjalanan
Ialah orang-orang yang bepergian (musafir) untuk melaksanakan suatu yang baik(tha’ah) tidak termasuk maksiat.

Apakah zakat itu boleh diberikan kepada selain kelompok delapan
Para jumhur fuqoha ssepakat bahwa zakat tidak boleh diberikan kepada selain yang Allah sebutkan, seperti pembangunan masjid, jembatan, sarana pengairan, perbaikan jalan dll. Allah juga berfirman dalam QS, 9:60. pada awal ayat disebutkan kata “innama” yang mengandung suatu pengertian untuk pembatasan dan penetapan. Akan tetapi al-kasani menafsirkan bahwa dalam kelompok itu ada yang disebut untuk kepentingan dijalan Allah(masuk dalam kelompok fisabillilah). Sebagian pengikut mazhab Hanafi menafsirkan sabillilah dengan menuntut ilmu sehingga para pelajar mendapatkan zakat. Anas dan al-Hasan mengatakan,”apa yang diberikan untuk pembangunan jembatandan jalan adalah termasuk sedekah biasa”. Malik mengatakan bahwa “memang kata sabillilah ituartinya banyak sekali, tetapi saya belum menjumpai perselisihan pendapat bila kata itu diartikandengan peperangan dijalan Allah.
Besar zakat yang Diberikan kepada penerimanya
Mazhab Syafi’I dan Hanbali mengatakan, “kita boleh memberikan zkat kepada masing-masing orang fakir dan miskin sebesar keperluan mereka dan boleh di berikan selama satu tahun. Abu Hanifah sangat tidak sependapat jika satu orang diberi bagian


Disarikan dari:

Al-Qur’an dan Terjemahnya, Yayasan Penyelenggara Penterjemah/ Pentafsir Al-Qur’an, Jakarta: 1971.


Qardawi, Yusuf. Hukum Zakat, Bogor: Pustaka Litera AntarNusa, 2006.


Zein, Fuad. Kontribusi Zakat Bagi Kesejahteraan Masyarakat dan Permasalahannya: Sebuah Tilikan Normatif dan Empirik (Makalah pada seminar nasional Reformasi Pengelolaan Pajak dan Zakat: Peluang Integrasi dan Tantangan Terkini, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, 2006).

posted by ermoends @ 15.01  
0 Comments:
Posting Komentar
<< Home
 
About Me


Name: ermoends
Home: jogja, Indonesia
About Me: "Dunia adalah titik awal sebuah perubahan"
See my complete profile

Previous Post
Archives
omong-omong

  • Free shoutbox @ ShoutMix
  •