Rabu, 09 Januari 2008
Renunganku, Renunganmu, Renungan Kita Semua
Sebuah perjalanan yang melelahkan, ketika orang mencari hakikat hidup di dunia ini. Lantas dengan begitu arti hidup yang sebenarnya sudah tergapai? Enggak semudah itu, hidup adalah hidup dengan sejuta rahasianya. Kita belum tahu apa yang akan terjadi besok, minggu depan, abulan depan, atau bahkan satu detik mendatang kita belum tahu apa yang akan terjadi dengan dunia ini beserta kehidupan yang ada di dalamnya. Memang hidup adalah sebuah teka-teki Tuhan yang telah memilih kita untuk menjalaninya, lantas kita sebenarnya berperan seperti apa terhadap kehidupan yang kita jalani ini? Apa kita hanya mengikuti jalan takdir? Apa kita hanya mengikuti arus kehidupan orang lain di sekitar kita? Sungguh terlalu jika kita seperti gambaran tersebut, apa kata dunia? Maukah kita disebut sebagai orang bodoh yang tak mengerti makna hidup?

Sungguh mengkhawatirkan kalau kita tidak tahu kenapa Allah sebagai Tuhan semesta alam memilih kita untuk menempati bumi-Nya yang sangat luas dan kaya ini. Belakangan ini banyak orang-orang yang mendorong membangkitkan semangat kepada orang lain untuk mengenalkan kepada diri mereka sendiri tentang arti hidup. Tak ayal, banyak orang mengikuti training-training, seminar-seminar, serta kegitan lain yang menurut mereka bisa menyejukkan hati, pikiran, bisa membawa mereka kea lam maya yang dirangsang untuk mentafakuri hidup ini. Memang banyak sisi positifnya, tapi perlu dikhawatirkan kalau-kalau kita akan kecanduan dengan motivasi-motivasi orang, padahal motivasi yang nyata adalah motivasi dari dalam diri dan jiwa kita sendiri.

Motivasi dari luar hanya sebagai pelengkap, dia tidak terlalu mendominasi semanagat hidup kita. Ingat Allah SWT pernah berfirman, bahwa sesungguhnya Allah ada bersama prasangka hambanya. Jika prasangka itu baik, maka dampaknya pun akan baik, begitu pula jika seorang hamba berprasangka jelek, maka yang jelek pulalah yang akan hadir di hadapan kita. Sesuai secara psikologis, bahwa sugesti dari dalam itu sangat berpengaruh terhadap semangat kita.

Kita juga pernah atau sering mendengar, bahkan sering kali kita ucapkan, bahwa iman itu yazid wa yankus, iman itu kadang bertambah kadang berkurang. Itulah realita hidup yang wajib kita syukuri betapa Allah memang benar-benar menciptakan dunia dan seluruh isinya ini dengan sangat adil, dilengkapi dengan berbagai permasalahan yang ada, yang harus kita pecahkan bersama, yaitu dengan menjalankan arti penting takwa, yaitu menjalankan segala apa yang diperintahkan Allah, dan menjauhi segala larangan-Nya.. Insya Allah dengan harapan yang besar dan keyakinan yang benar, hakikat hidup yang kita cari akan dating sesuai dengan apa yang kita cita-citakan. Bukan berarti harus pasrah menerima takdir begitu saja, ingat Allah telah menggariskan semuanya sebelum kita tinggal di dalam rahim ibu kita, tidak usah bingung mencari kelayakan hidup, kita hanya dituntut untuk berusaha menggapai apa yang diinginkan dengan tidak melanggar segala ketentuan-Nya. Wallaahu a'lam bish-shawwab.

Faidzaa 'azamta fatawakkal 'alallaahi…
posted by ermoends @ 14.50   0 comments
Jumat, 04 Januari 2008
Muzaki dan Mustahik II

Para Mustahik Zakat
Dalil yang menjelaskan tentang kelompok-kelompok yang menerima zakat adalah QS. At-Taubah ayat 60, dan hadis yang diriwayatkan oleh al-jama’ah dari Ibnu Abbas bahwasanya Nabi saw. Pernah berkata kepada Mu’az bin Jabal ketika beliau mengutusnya ke Yaman, yang artinya adalah:…jika mereka menuruti perintahmu untuk itu—ketetapan atas mereka untuk mengeluarkan zakat –beritahukanlah kepada mereka untuk mengeluarkan zakat yang di ambil dari orang-orang kaya mereka dan diberikan lagi kepada orang-orang fakir diantara mereka… Dalil diatas menunjukkan bahwa zakat di ambil oleh Imam dari orang muslim kaya, kemudian dibagikan olehnya kepada orang-orang fakir. Pembagian zakat kepada ‘’kaum fakir’’ dalam riwayat tersebut dijadikan dasar bagi mazhab Maliki bahwasanya zakat boleh dibagikan hanya kepada satu kelompok saja.


Mahzab Syafi’I mengatakan, ‘’ zakat wajib dikeluarkan kepada delapan kelompok manusia, baik itu zakat fitrah maupun zakat mal, berdasar ayat QS 9: 60. Mahzab Syafi’I membolehkan zakat fitrah dibayarkan kepada tiga orang fakir atau miskin, sedangkan al-Rawyani dari Mahzab Syafi’I berpendapat bahwa zakat itu hendaknya dibagikan kepada paling tidak tiga kelompok yang berhak menerima zakat.


Adapun menurut Jumhur (Hanafi, Maliki, dan Hanbali) zakat boleh dibagikan hanya kepada satu kelompok saja. Bahkan mahzab Hanafi dan Maliki memperbolehkan pembayaran zakat kepada satu orang saja diantara delapan kelompok yang ada.

Penjelasan mengenai delapan kelompok
Orang Fakir (al-Fuqara)
Al-Fuqara adalah orang pertama yang menerima bagian zakat. Alfuqara adalah bentuk jamak dari al-faqir. Al-faqir menurut mahzab Syafi’idan Hanbali adalah orang yang tidak memiliki harta benda dan pekerjaan yang mampu mencukupi kebutuhannya sehari-hari.

Orang Miskin (al-masakin)
Al-Masakin afdalah bentuk jamak dari kata al-miskin. Orang miskin ialah orang yang memiliki pekerjaan, tetapim penghasilannya tidak dapat dipakai untuk memenuhi hajat hidupnya.orang fakir menurut mahzab Syafi’I dan Hanbali, lebih sengsara dibandingkan dengan orang miskin. Dalil mereka yang menunjukan hal tersebut adalah QS. 18: 79 yang artinya adapun bahtera itu adalah kepunyaan orang-orang miskin yang bekerja di laut…
Mahzab Hanafi dan Maliki mengatakan: ‘’orang miskin itu lebih sengsara dari
pada orang fakir ; berdasarkan sumber dari sebagian ahli Allah swt., yang artinya: atau orang-orang miskin yang sangat fakir (dza matrabah) (QS. 90:16).

Panitia Zakat (al-Amil)
Panitia zakat adalah orang-orang yang memungut zakat. Panitia ini disyaratkan harus memiliki kejujuran dan menguasai hukum zakat. Bagian yang diberikan kepada para panitia dikategorikan sebagai upah atas kerja yang dilakukannya. Panitia masih tetap diberi bagian zakat, meskipun dia orang kaya. Karena, jika hal itu dikategorikan sebagai zakat atau sedekah, dia tidak boleh mendapatkannya.

Mua’allaf Yang Perlu Ditundukkan Hatinya
Yang termasuk dalam kelompok ini adalah orang-orang yang lemah niatnya untuk memasuki Islam. Mereka di beri sebagian zakat agar niat mereka memasuki Islam menjadi kuat. Mereka terdiri atas dua macam: Muslim dan kafir. Disini terjadi perbedaan pendapat antar ulama. Mazhab Hanbali dan Maliki mengatakan “ mereka diberi bagian agar tertarik kepada Islam,”karena sesungguhnya Nabi saw pernah memberikan kepada mu’allaf yang Muslim dan mu’allaf dari kaum musyrik.sedangkan mazhab Syafi’I dan Hanafi mengatakan,”pemberian zakat kepada orang fakir pada masa awal Islam, bukanlah intuk menundukkan mereka atau yang lain, tetapi karena pada masa itu jumlah kaum muslimin masih sedikit sedangkan jumlah kaum musuh mereka masih banyak. Adapun muallaf yang sudah muslim boleh diberikan zakat.

Para Budak
Menurut jumhur ulama, ialah Pra budak Muslim yang telah membuat perjanjian dengan tuannya (al-mukatabun) untuk dimerdekakan dan tidak memiliki uang untuk membayar tebusan atas diri mereka, meskipun mereka telah bekerja keras dan membanting tulang mati-matian.

Orang yang memiliki utang
Jika utang itu untuk kepentingannya sendiri, dia tidak berhak mendapatkan bagian zakat kecuali dia adalah seseorang yang dianggap fakir. tetapi jika utangnya untuk menebus denda pembunuhan atau menghilangkan barang orang lain, dia boleh di beri bagian zakat, meskipun sebenarnya dia itu kaya.

Orang Yang Berjuang di Jalan Allah
Menurut jumhur ulama, orang-orang yang berperang dijalan Allah diberi bagian zakat agar dapat memenuhi kebutuhan mereka, tetapi bagi mereka yang diberi gaji tetap maka mereka tidak mendapat bagian zakat. Abu Hanifah berpendapat orang-orang yang di jalan Allah tidak perlu di berikan zakat, kecuali jika mereka orang-orang fakir. menurut mazhab Hanbali orang yang melakukan ibadah haji adalah salah satu jenis perjuangan di jalan Allah, maka mereka bisa diberikan zakat.

Orang yang sedang dalam Perjalanan
Ialah orang-orang yang bepergian (musafir) untuk melaksanakan suatu yang baik(tha’ah) tidak termasuk maksiat.

Apakah zakat itu boleh diberikan kepada selain kelompok delapan
Para jumhur fuqoha ssepakat bahwa zakat tidak boleh diberikan kepada selain yang Allah sebutkan, seperti pembangunan masjid, jembatan, sarana pengairan, perbaikan jalan dll. Allah juga berfirman dalam QS, 9:60. pada awal ayat disebutkan kata “innama” yang mengandung suatu pengertian untuk pembatasan dan penetapan. Akan tetapi al-kasani menafsirkan bahwa dalam kelompok itu ada yang disebut untuk kepentingan dijalan Allah(masuk dalam kelompok fisabillilah). Sebagian pengikut mazhab Hanafi menafsirkan sabillilah dengan menuntut ilmu sehingga para pelajar mendapatkan zakat. Anas dan al-Hasan mengatakan,”apa yang diberikan untuk pembangunan jembatandan jalan adalah termasuk sedekah biasa”. Malik mengatakan bahwa “memang kata sabillilah ituartinya banyak sekali, tetapi saya belum menjumpai perselisihan pendapat bila kata itu diartikandengan peperangan dijalan Allah.
Besar zakat yang Diberikan kepada penerimanya
Mazhab Syafi’I dan Hanbali mengatakan, “kita boleh memberikan zkat kepada masing-masing orang fakir dan miskin sebesar keperluan mereka dan boleh di berikan selama satu tahun. Abu Hanifah sangat tidak sependapat jika satu orang diberi bagian


Disarikan dari:

Al-Qur’an dan Terjemahnya, Yayasan Penyelenggara Penterjemah/ Pentafsir Al-Qur’an, Jakarta: 1971.


Qardawi, Yusuf. Hukum Zakat, Bogor: Pustaka Litera AntarNusa, 2006.


Zein, Fuad. Kontribusi Zakat Bagi Kesejahteraan Masyarakat dan Permasalahannya: Sebuah Tilikan Normatif dan Empirik (Makalah pada seminar nasional Reformasi Pengelolaan Pajak dan Zakat: Peluang Integrasi dan Tantangan Terkini, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, 2006).

posted by ermoends @ 15.01   0 comments
Muzaki dan Mustahik I
Para Pembayar zakat (Muzaki)
Para ulama Islam sepakat bahwa zakat hanya diwajibkan kepada seorang muslim dewasa yang berakal sehat, merdeka, dan memiliki kekayaan dalam jumlah tertentu dengan syarat-syarat tertentu pula.



Para ulama juga sependapat bahwa zakat tidak diwajibkan kepada bukan muslim, oleh karena zakat adalah anggota tubuh Islam yang paling utama, dan karena orang kafir itu tidak mungkin diminta melengkapinya, serta bukan pula merupakan hutang yang harus dibayarnya setelah masuk Islam. Para ulama mensarkan hal itu dari hadis Ibnu Abbas yang terdapat di dalam kedua kitab hadis sahih bahwa Rasullulah ketika mengutus Mu’az ke Yaman berkata:
“Kau akan berhadapan dengan penganut-penganut al-Kitab, oleh karena itu tindakan pertama yang harus kau lakukan menyeru mereka agar meyakini bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah Rasulnya. Bila mereka menyambut seruanmu itu, barulah ajarkan bahwa Allah mewajibkan mereka bersalat lima kali dalam sehari, dan bila mereka mengerjakannya barulah kau beritahukan kepada mereka bahwa Allah mewajibkan mereka berzakat yang dikenakan kepada orang-orang kaya untuk diberikan kepada orang-orang miskin.”



Menurut Nawawi dan lain-lain, hadis itu menunjukkan bahwa pengenaan hukum wajib di dunia hanyalah setelah seseorang masuk Islam dan itu disepakati. Para ulama mengatakan, bahwa zakat itu rukun Islam maka zakat tidaklah wajib bagi orang kafir, begitu juga salat dan puasanya. Syairazi yang dikuatkan oleh Nawawi berdasarkan pendaftar mahzab Syafi’I mengemukakan alasan lain mengapa zakatir yang memusuhi Islam( harbi) maupun yang hidup dibawah naungan Islam(zimmi). Ia tidak terkena kewajiban itu pada saat kafir tersebut dan tidak pula harus melunasinya apabila ia masuk Islam.

Mengapa Islam tidak mewajibkan zakat bagi bukan muslim, hal ini dilakukan karena:
Zakat adalah kewajiban sosial dan hak pengemis dan orang-orang yang melarat serta merupakan pajak kekayaan yang diperintahkan Allah harus di tarik dari kekayaan orang kaya saja untuk diberikan kepada orang-orang miskin sebagai realisasi pemenuhan hak teman, masyarakat, dan Tuhan.Zakat adalah salah satu ibadat dalam Islam dan salah satu tonggaknya yang lima landasan tempat berdiri bangunannya. Statusnya sama dengan syahadat, salat, puasa Ramadan, dan haji ke Baitullah.



Dari alasan tersebut dapat diketahui bahwa zakat dikeluarkan untuk memperkuat Islam, mempertinggi martabatnya, dan untuk kepentingan sosial bagi agama dan negara.oleh karena itu harga diri dan subjektivitas Islam dalam berhadapan dengan nonmuslim dan menghormati keyakinan, mereka dapat tersingung jika diwajibkan menjalankan kewajiban zakat yang jelas sekali berciri khas Islam itu. Bahkan zakat itu merupakan kemegahan Islam terbesar, salah satu ibadat yang empat, dan salah satu lima tonggak utamanya.



Barang siapa yang terkena kewajiban zakat dan telah mampu mengeluarkannya, ia tidak boleh menunda-nunda pembayarannya. Bila seseorang tidak bersedia membayar zakat yang telah jelas wajibnya, karena tidak mengakui zakat itu sebagai suatu kewajiban, maka ia diaanggap kafir dan dia dikatakan halal untuk dibunuh. Karena dengan begitu, ia telah mendustakan Allah dan Rasul-Nya. Namun jika ia tidak membayar zakat padaha ia tetap mengakuinya maka hartanya diambil secara paksa untuk dibayarkan sebagai zakat kemudian ia dikenai ta’zir. Jika orang yang tidak membayar zakat itu, mempertahankan zakatnya dengan kekerasan, maka imam (pemerintah) dapat memerangi mereka seperti yang dilakukan oleh Abu Bakar ash-shidiq, atas para pembangkang zakat (mani’i al-zakah) dizamannya.



Bila orang yang terkena kewajiban zakat itu meninggal dunia sebenarnya sempat mengeluarkan zakatnya, maka zakat itu harus dikeluarkan dari harta peninggalannya, walaupun ia tidak berwasiat demikian, sebab hutang Allah lebih utama, dan harus didahulukan atas hak-hak lainnya. Nabi saw,bersabda;
“ hutang kepada Allah lebih utama / penting untuk dibayar”. HR. (muttafaq alaih)
Inilah pendapat Syafi’i Ahmad dan beberapa ulama lainnya Tetapi menurut Abu Hanifah, zakat itu tidak dapat dikeluarkan tanpa adannaya wasi’at, maka zakat dapat dikeluarkan dari sepertiga harta peninggalannya.

Zakat kekayaan anak-anak dan orang gila
Golongan yang mengatakan tidak waji b zakat:
1. Abu Ubaid melaporkan pendapat Abu Ja’far Baqir dan Sya’bi bahwa kekayaan anak yatim tidak terkena zaka. Ibnu Hazm juga melaporkan pendapat yang sama dari Nakha’I dan Syarih.
2. Hasan dilaporkan mengatakan bahwa kekayaan anak yatim tidak terkena zakat kecuali tanaman dan ternak. Ibnu Hazm juga menyebutkan pendapat Ibnu Syibramah seperti itu dalam al-muhalla.
3. di dalam kitab al-amwal diturunkan pendapat mujahid, ‘’ semua kekayaan anak yatim yang berkembang atau dengan kata lain lembu, kambing, tanaman, atau kekayaanyang diperduakannya harus dikeluarkan zakatnya, tetapi kekayaanya yang tidak bergerak(yang tidak diinvestasi) tidak wajib dikeluarkan zakatnya sampai ia dewasadan diserahkan kepadanya. Lakhami menyebutkan bahwa pendapat ulama-ulama Maliki bahwa kewajiban anak-anak berzakat gugur bila kekayaanya tidak berkembang karena di nilai sebagai kekayaan yang tidak bisa dikembangkan seperti harta warisan yang tidak diketahui oleh pemiliknyatetapi kemudian diketahui.
4. Abu Hanifah dan kawan-kawannya mengatakan bahwa zakat itu hanya mengenai hasil tanaman dan buah, tidak kekayaan yang lain dari itu.


Golongan yang mengatakan wajib zakat:
Yang berpendapat bahwa apapun kekayaan anak-anak dan orang gila wajib zakat adalah ‘Atha’, Jabir bin Zaid, Thawus, Mujahid, dan Zuhri(tabi’in) selanjutnya adalah Rabi’ah, Malik, Syafi’I, Ahmad, Ishak, Hasan dan Saleh, dan Ibnu Abu Laila, dan Ibnu Abu Uyainah, Abu Ubaid, dan Tsaur yang bermahzab Syi’ah Hadi dan Muayid Billah, yaitu mahzab yang berdasar pada pendapat Umar, anaknya Ali, A’isyah, dan Jabir yaitu para sahabat. Alasan mereka adalah pertama: adalah keumuman teks ayat-ayat dan hadis-hadis shahih yang menegaskan secara mutlak wajibnya zakat atas kekayaan orang-orang kaya, tidak terkecuali apakah mereka anak-anak ataupun orang gila sedangkan alasan yang kedua: adanya hadis yang diriwayatkan oleh Syafi’I dengan sanad Yusuf Bin Mahak,’’ terimalah oleh kalian zakat kekayaan anak yatim atau harta-harta kekayaan anak-anak yang tidak mengakibatkan kekayaan itu habis’’. Alasan ketiga tindakan para sahabat yang mewajibkan zakat atas kekayaan anak-anak kecuali Ibnu Abbas. Alasan keempat: maksud hakiki yang rasional dari kewajiban zakat.
posted by ermoends @ 14.51   0 comments
About Me


Name: ermoends
Home: jogja, Indonesia
About Me: "Dunia adalah titik awal sebuah perubahan"
See my complete profile

Previous Post
Archives
omong-omong

  • Free shoutbox @ ShoutMix
  •